Info CPNS
Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Besok 30 Oktober, Ini 5 Hal Perlu Diketahui, Termasuk Masa Sanggah
Simak 5 hal yang perlu diketahui terkait pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Lihat detailnya
TRIBUNJATIM.COM - Simak 5 hal yang perlu diketahui terkait pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Diketahui, hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat wabah virus Corona yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil CPNS Oktober 2020, Berikut Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui Soal Masa Sanggah
Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS 2019 tidak mundur.
"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.
Apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?
Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Sholawat Nissa Sabyan Full Album, Cocok Didengar saat Momen Maulid Nabi

1. Mengecek kelulusan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.
Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.
Baca juga: LENGKAP Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Tes SKD SKB hingga Usul Penetapan NIP, Lihat di Sini!
2. Penilaian seleksi CPNS
Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.