Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Pendidikan di Surabaya Dipermudah: Cukup Cek Berkas Online

Pemkot Surabaya beri kemudahan perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Begini kata Dinas Pendidikan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
ILUSTRASI - Sejumlah siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di Surabaya diberikan kemudahan oleh Pemkot Surabaya.

Mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM yang berada di bawah Dinas Pendidikan (Dspendik) Surabaya.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Siap Gelar Debat Paslon Bupati Malang, KPU: Tidak Perlu Bawa Contekan

Baca juga: Gisel Bereaksi saat Anak Sengaja Kenalkan Kekasih Baru Gading, Gempi Gercep, Gading: Ya Mau Gimana

Jika tidak ada perubahan pada berkas tersebut, tinggal daftar ulang lewat akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang.

“Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” kata Aji.

Menurut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik jika ada persoalan atau kebingungan dalam pengurusan izin tersebut. Disana, disediakan petugas yang kompeten.

Baca juga: Jadwal Liga Europa Malam Ini - AC Milan vs Sparta Praha dan Arsenal vs Dundalk Live di SCTV

Baca juga: Kisah Cintanya dengan Richard Kyle Kandas, Jessica Iskandar Raih Penghargaan Asmara Tersilet: Sedih

Kepala Dispendik Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib berizin. Baik formal atau normal.

“Meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo.

Sesuai Perwali, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan.

Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun.

Lalu, lembaga berakreditasi B setiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditasi A tiap 3 tahun.

Sementara kemudahan layanan itu, lanjut Supomo, merupakan diantara hasil evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Sebab, dalam proses sebelumnya, jika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk upload ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.

"Kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial itu.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved