Ayah di Tuban Gelap Mata Enam Kali Tiduri Anak Kandung Sendiri, Iming-imingi Korban Belikan Baju
Seorang ayah asal asal Kecamatan Singgahan Tuban, tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan Tuban, tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kejadian tak bermoral tersebut dilakukan berulang kali, hingga akhirnya tersangka diciduk polisi.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega menyetubuhi anaknya sendiri (17) di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.
Baca juga: VIRAL Pengantin Wanita Bak Kesurupan saat Sungkeman, Acara Banjir Tangis, Reaksi Ayah Ibunya Disorot
Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri Terjaring Razia di Hotel, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Korban ini merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, korban saat itu meminta nikah lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.
Namun, oleh orang tuanya justru malah disetubuhi sejak istri keduanya meninggal 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.
Baca juga: Dua Nelayan Lobster Kakak-Beradik di Trenggalek Dikabarkan Hilang
Baca juga: Viral Video Pria Angkut Jenazah Ibunya Pakai Sepeda Motor Lewati Jalanan, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku khilaf telah menyetubuhi anaknya dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYA/M Sudarsono)
Editor: Pipin Tri Anjani