Cara Mengecek Status Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak, Cek Namamu di Sini
Simak cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu registrasi ulang atau tidak. Cek nama Anda di Sini!
TRIBUNJATIM.COM - Mulai Minggu (1/11/2020) sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.
Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).
Baca juga: Cara Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 November 2020, Siapkan KTP
Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.
Siapa yang harus registrasi ulang?
Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.
Baca juga: Tata Cara Niat Puasa Senin Kamis Tulisan Arab dan Latin, Dilengkapi Keutamaan dan Sejarahnya
Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:
- PNS Pusat
- PNS yang diperbantukan
- PNS yang dipekerjakan
- PNS Daerah
- PNS TNI
- PNS Polri
Baca juga: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020, Login pln.co.id atau Chat WhatsApp 08122-123-123
Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni: