Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

Gubernur Khofifah Telah Tindaklanjuti Rekomendasi KASN dengan Beri Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada

Gubernur Jawa Timur Khofiah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya ASN di lingkungan Pemprov Jatim yang melanggar netralitas Pikada.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, 2020. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya ASN di lingkungan Pemprov Jatim yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Nur Kholis, Senin (2/11/2020), tindak lanjut atas rekomendasi KASN telah dilakukan dengan pemberian sanksi.

Pasalnya Kholis mengatakan bahwa memang ada sejumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Pertama yaitu mantan Kepala Bakowil Pamekasan Fattah Jasin, yang saat ini berkontestasi sebagai calon Bupati Sumenep.

Kemudian kedua pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit, yang saat ini berkontestasi sebagai calon Bupati Tuban.

Baca juga: Kemendagri Tegur ASN Mojokerto Tidak Netral di Pilkada, Begini Tanggapan Pjs Bupati Himawan

Baca juga: Masyarakat Geruduk Bawaslu dan KPU Ponorogo, Tuntut Profesional Selenggarakan Pilkada Ponorogo 2020

Disampaikan Kholis bahwa keduanya telah diproses oleh Pemprov untuk diberikan sanksi. Namun belum sampai tuntas karena keduanya memutuskan untuk mundur sebagai ASN.

“Sudah diproses sebenarnya untuk penjatuhan sanksi. Akan tetapi di tengah proses pemeriksaan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari ASN,” ungkap Kholis.

Selain dua ASN tersebut, Kholis menjelaskan bahwa ada pula yang dalam rekomendasi KASN yang telah ditindaklanjuti. Yaitu mantan Kasie SMA Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan, Firmansyah Ali.

Dalam rekomendasi tersebut dituliskan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi di Pilwali Kota Surabaya. Karena itu, KASN memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman.

Baca juga: Partai Demokrat Terjunkan Satgas Kawal Kemenangan 19 Pilkada di Jawa Timur, Ingin Semuanya Sinkron

“Dalam prosesnya kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut,” jelas Kholis.

Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut dari rekomendasi KASN berupa pemberian sanksi tersebut telah dilaporkan pada KASN oleh BKD Jawa Timur.

Dengan begitu seharusnya Mendagri tidak sampai memberikan surat teguran pada gubernur lantaran dianggap belum melaksanakan rekomendasi KASN. Kholis menduga bahwa bisa jadi laporan tersebut belum sampai ke Kemendagri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur sebanyak 67 kepala daerah di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, salah satu yang ditegur adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam teguran tersebut, Tito meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN dalam waktu tiga hari ini. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved