Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Mojokerto

Kemendagri Tegur ASN Mojokerto Tidak Netral di Pilkada, Begini Tanggapan Pjs Bupati Himawan

Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo klarifikasi teguran dari Kementerian Dalam Negeri terkait netralitas ASN dalam Pilkada Mojokerto 2020.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo di rumah dinas Pringgitan Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengklarifikasi adanya teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Mojokerto 2020.

Pasalnya, Bupati Mojokerto tercantum nomor 27 dalam daftar 67 Kepala Daerah yang ditegur oleh Kemendagri lantaran belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada tertanggal, pada Selasa 27 Oktober 2020.

"Saya klarifikasi memang saat proses pencalonan ada (Bacalon, Red) yang masih ASN belum mundur sudah memasang gambar-gambar yang ini tidak boleh, dan waktu itu telah kita tindaklanjuti dalam berita acara direkomendasikan pada KASN untuk menjatuhkan sanksi," ungkap Himawan di Rumah Dinas Pringgitan, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Bereaksi Soal Dukungan Bupati Lumajang pada Paslon Lathifah-Didik

Baca juga: Aliansi Malang Kondusif Nilai Tindakan Presiden Emmanuel Lecehkan Umat Islam: Boikot Produk Prancis

Dia menyebut seperjalanan dalam proses mekanisme itu yang bersangkutan ternyata mundur dari ASN lantaran pensiun dini.

Kemudian, ada juga satu ASN dari instansi terkait yang juga melanggar netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Mojokerto.

"Dalam perjalanan dia mundur dan pertanyaannya kalau siapa yang akan disanksi jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN. Proses ini yang belum terkomunikasi dengan KASN sehingga di Kabupaten Mojokerto dianggap ada ASN yang tidak netral belum diberikan sanksi," bebernya.

Baca juga: Dituding Lakukan Kecurangan Tes Perangkat Desa, Camat Kedungwaru Tulungagung Laporkan LSM dan Media

Baca juga: Isu Noni Hamil Duluan hingga Soal Harta Alasan Abah Sarna Talak Cerai? Kakak Ipar: Saya Belum Terima

Himawan menuturkan pihaknya kini masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pilkada.

Selain itu, dia juga menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso untuk berkomunikasi dengan Dirjen Kemendagri dan KASN tersebut.

"Jadi tidak enak juga seolah-olah di media itu kita tidak membuat tindakan tegas pada ASN. Kalau itu yang dimaksud (ASN tidak netral telah mengundurkan diri) sebenarnya sudah selesai karena pelakunya tidak ada," terangnya.

Dikatakannya, Pemerintah Daerah menjamin tanpa kompromi akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto.

Apalagi, pengumuman terkait netralitas ASN sudah disebarkan di seluruh instansi yang bersangkutan termasuk surat tembusan pada Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Menurut dia, netralitas ASN justru menyelamatkan mereka dari sanksi karier. Apalagi, sanksi ASN tidak netral meliputi penundaan pangkat berkala hingga pemecatan rekomendasi dari KASN.

"Pasti sanksi tegas ASN tidak netral mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga pemecatan," tegasnya.

Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto, Susantoso menambahkan pihaknya memastikan belum menerima surat teguran tudingan belum memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas.

"Kita belum menerima surat teguran dari Kemendagri kalau sudah kami terima pasti kami tahu mana yang dimaksudkan," tandasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved