Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Satpam di Nganjuk Dibekuk Polisi, Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Bekas Tempat Kerja

Dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan, mantan satpam di Nganjuk diamankan polisi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelaku pencurian dengan kekerasan, BPW (26) mantan Satpam yang diamankan Satreskrim Polsek Kertosono Polres Nganjuk. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan, BPW (26) seorang mantan satpam warga Desa Drenges Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk diamankan Satreskrim Polsek Kertosono Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang sisa hasil pencurian dengan kekerasan sebesar Rp 6,1 juta, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi nopol AD 5782 BQE.

Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk, Kompol Djamin melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, sebelumnya jajaran Polsek Kertosono pada hari Jumat (9/10) lalu menerima laporan dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kertosono adanya aksi pencurian dengan kekerasan.

Dimana pelaku bersenjata tajam tersebut berhasil membawa kabur uang BPR sekitar Rp 24 juta.

Baca juga: Daftar 95 Kelurahan di Surabaya yang Sudah Nol Kasus Covid-19, Sukomanunggal hingga Asemrowo

Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Semalaman, Empat Kecamatan Longsor dan Dua Kecamatan Banjir

"Atas laporan tersebut Reskrim Polsek Kertosono Polres Nganjuk langsung melakukan tindak lanjut penyelidikan," kata Rony Yunimantara, Senin (2/11/2020).

Dalam penyelidikanya, dijelaskan Rony Yunimantara, unit Reskrim berdasarkan keterangan sejumlah saksi mencurigai salah seorang mantan Satpam yang mengundurkan diri dari kantor BPR beberapa waktu sebelum kejadian.

Hal itupun didukung dengan sejumlah bukti yang didapat dan dikumpulkan unit reskrim Polsek Kertosono.

"Dari hasil penyelidikan itupun unit reskrim mencari dan memburu tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di BPR tersebut," ucap Rony Yunimantara.

Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, ungkap Rony Yunimantara, dilakukan penangkapan di Desa Drenges Kecamatan Kertosono. Dan tersangka pelaku pencurian tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti dari aksi kejahatan yang dilakukanya.

Baca juga: Diterjang Banjir, Plengsengan Goa Lowo Ambrol, Pemkab Trenggalek Tunda Pembukaan Wisata

Baca juga: Sosok Penipu yang Bawa Lari Uang Ade Londok, Ternyata Hoaks: Kami Berpisah karena Saya Mau Mandiri

Di antaranya sisa uang hasil kejahatanya, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan perampokan di kantor salah satu BPR di Kertosono seorang diri dengan bersenjata tajam," tandas Rony Yunimantara.

Atas perbuatanya tersebut, tambah Rony Yunimantara, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Tersangka atas perbuatanya tersebut terancam hukuman hingga 9 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved