Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggaran PTN Naik Jadi Rp 4,2 Triliun Mulai Tahun 2021, Ini 8 Poin yang Tercatat dalam Standar IKU

Nadiem Makarim menyebutkan, peningkatan terjadi bila PTN berhasil meningkatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Humas UNITRI Malang
Mendikbud Nadiem Makarim saat memberi sambutaan di kegiatan pembukaan PKKMB Unitri Malang, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru anggaran PTN akan naik di tahun 2021.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Kemendikbud mengakui, anggaran untuk perguruan tinggi negeri (PTN) akan meningkat di 2021.

Porsi peningkatannya sebesar Rp 1,3 triliun, yakni dari Rp 2,9 triliun di 2020 menjadi Rp 4,2 triliun di 2021.

Simak 8 poin yang tercatat dalam standar Indikator Kinerja Utama (IKU).

Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, peningkatan terjadi bila PTN berhasil meningkatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi ada peningkatan Rp 1,3 triliun, sebesar Rp800 miliar untuk alokasi dasar untuk PTN, sedangkan Rp 500 miliar tersedia bagi PTN yang berhasil mencapai IKU yang ditetapkan pemerintah," ucap Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring lewat channel YouTube resmi Kemendikbud, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Janji Kemendikbud untuk Bantu Pembelajaran Jarak Jauh Selama Covid-19, Bagikan Laptop Tahun Depan

Baca juga: Daftar Universitas Pencetak CPNS Terbanyak yang Dirilis BKN, dari UGM hingga Universitas Diponegoro

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Karim, Jumat (19/6/2020) saat siaran langsung kebijakan UKT dan BOS afirmasi dan kinerja.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Karim, Jumat (19/6/2020) saat siaran langsung kebijakan UKT dan BOS afirmasi dan kinerja. (ISTIMEWA)

Dia menyatakan, terkait penggunaan dana bonus Rp 500 miliar, tergantung kepada bentuk hukum PTN.

Namun, setidaknya bisa digunakan untuk kinerja sumber daya manusia (SDM) dari PTN.

Dia menyebutkan, setidaknya ada delapan poin yang tercatat dalam standar IKU yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Semua poin itu yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi.

Poin pertama, lulusan mendapat pekerjaan yang layak. Pekerjaan dengan upah di atas UMR, menjadi wirausaha atau melanjutkan studi.

Kedua, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, seperti magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, dan pertukaran pelajar.

Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan Prokes, Petugas Gabungan di Kediri Bagikan Masker untuk Pengguna Jalan

Baca juga: Jelang Debat Pilkada, Eri Cahyadi Tak Ada Persiapan Khusus, Bekal Belasan Tahun Kerja untuk Surabaya

"Ketiga, dosen berkegiatan di luar kampus, seperti mencari pengalaman di industri. Keempat, praktisi mengajar di dalam kampus, seperti merekrut dosen dengan pengalaman industri," tutur Nadiem Makarim.

Poin kelima, dia menyebutkan, hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional. Keenam, program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia.

"Adapun poin ketujuh, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, seperti evaluasi berbasis proyek kelompok. Dan terakhir, program studi berstandar internasional, dalam hal ini memperoleh akreditasi tingkat internasional," tukas Nadiem Makarim.

(Kompas.com/Dian Ihsan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Anggaran PTN Tahun 2021 Naik Jadi Rp 4,2 Triliun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved