Kota Blitar Terima Surat Menaker: UMK 2021 Tidak Naik, Hasilnya Tunggu Rapat dengan Pemprov Jatim
Kota Blitar terima surat dari Menaker untuk tidak menaikan besaran UMK 2021. Hasil keputusannya tunggu rapat dengan Pemprov Jawa Timur.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk tidak menaikkan besaran upah minimum kota (UMK) Blitar 2021.
Tetapi, sampai sekarang, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar belum mengusulkan besaran UMK 2021.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, dinas masih menunggu hasil rapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim terkait usulan besaran UMK 2021.
Baca juga: Tragedi Seusai Akad Nikah, Suami Tewas Gantung Diri, Terlihat Gelisah saat Ijab, Ipar: Soal Restu
Baca juga: Habis Kencan di Surabaya, Pasangan Sesama Jenis Ini Cekcok dan Saling Tusuk, 1 Pria Dirawat di RS
"Besok (Rabu), kami diundang ke Disnaker Provinsi, rapat terkait persiapan dengan dewan pengupahan untuk pengusulan UMK 2021. Sampai sekarang kami belum mengusulkan besaran UMK 2021," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono, Selasa (3/11/2020).
Suharyono mengatakan menerima surat edaran dari Menaker yang isinya meminta agar besaran UMK 2021 tidak naik karena masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Kalau mengacu surat edaran dari Menaker, besaran UMK Blitar 2021 tidak naik atau sama dengan besaran UMK 2020.
Baca juga: Jembatan Glendeng Tuban-Bojonegoro Rusak, Ditutup Seminggu, Arus Dialihkan ke Arah Ponco
Baca juga: Mempermudah Pelayanan, Satlantas Polres Situbondo Luncurkan Tiga Program Aplikasi untuk Mengurus SIM
Besaran UMK Blitar 2020, yaitu, Rp 1.954.706. Tapi, kalau berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), ada kenaikan besaran UMK Blitar 2020.
Sebab, sekarang, indikator survei KHL bertambah banyak. Misalnya, indikator kepemilikan televisi, ponsel, dan penggunaan kuota.
"Kalau berdasarkan hasil survei KHL kenaikan besaran UMK 2021 lebih tinggi dari UMK 2020. Kalau naik tinggi di masa pandemi kasihan perusahaan. Untuk itu harus ada keselarasan antara perusahaan dan pekerja agar sama-sama jalan," ujarnya.
Untuk itu, kata Suharyono, dinas masih menunggu hasil rapat dengan Disnaker Provinsi Jatim terkait besaran UMK 2021.
Setelah rapat dengan Disnaker Provinsi, dinas akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan usulan besaran UMK Blitar 2021.
"Usulan besaran UMK 2021 akan kami serahkan ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur," katanya.
Menurutnya, Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2021.
Besaran UMP Jatim 2021, yaitu, Rp 1.868.777. Besaran UMP 2021 itu masih dibawah upah minimum kota/kabupaten di Jatim.
"Kalau UMK sudah ditetapkan, UMP tidak berlaku. Artinya perpisahan harus membayar pekerja sesuai dengan UMK di masing-masing daerahnya," ujarnya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud