Bersaksi Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Tulungagung Dihukum 6 Bulan Lebih Berat
Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Dalam sidang daring yang digelar pada Selasa (3/11/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.
Suwignyo, Staf Kasun Ngingas dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.
Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.
"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Mujiono.
Baca juga: 19 Kecamatan di Tulungagung Tak Ada yang Masuk Zona Merah, Hanya Ada Dua Zona Oranye
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.
Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.
Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.
"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain. Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.
Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.
Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).
Baca juga: Empat Posisi CPNS 2019 Kabupaten Tulungagung Gagal Terisi, Tak Ada yang Penuhi Passing Grade
Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.