Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berikut Cara Membuat SKCK Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya

Gak ribet, berikut cara mudah membuat SKCK secara online melalui skck.polri.go.id.

Editor: Pipin Tri Anjani
skck.polri.go.id
Cara membuat SKCK Online, simak syarat dan ketentuannya. 

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com) ()

Baca juga: 4 Kondisi yang Sebabkan Pusing Setelah Makan, Simak Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Berikut Tribunnews (grup TribunJatim.com) rangkum, langkah-langkah membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id:

1. Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Kemudian buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Kemudian klik menu 'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas.

4. Lalu isikan secara lengkap data-data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved