Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berikut Cara Membuat SKCK Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya

Gak ribet, berikut cara mudah membuat SKCK secara online melalui skck.polri.go.id.

Editor: Pipin Tri Anjani
skck.polri.go.id
Cara membuat SKCK Online, simak syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNJATIM.COM -  Berikut cara membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.

SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Seleksi Diperketat, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sedangkan untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.

Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com) ()

Baca juga: 4 Kondisi yang Sebabkan Pusing Setelah Makan, Simak Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Berikut Tribunnews (grup TribunJatim.com) rangkum, langkah-langkah membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id:

1. Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Kemudian buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Kemudian klik menu 'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas.

4. Lalu isikan secara lengkap data-data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

5. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan pada kolom 'Lampiran'.

6. Lalu klik 'Proses' untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Setelah itu Anda dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

8. Ketika mengambil SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Maka, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00.

Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK WNA dikenakan biaya Rp 60.000,00.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved