Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Tak Cukup Bukti, PN Surabaya Tolak Gugatan Mendiang Henry J Gunawan Perihal Jual Beli Tanah

Gugatan mendiang Henry J Gunawan atas kasus jual beli tanah di tahun 2010 ditolak PN Surabaya. Dinilai tak cukup bukti.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan mendiang Henry J Gunawan atas kasus jual beli tanah di tahun 2010. 

Kali ini PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry, menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll).

Pihaknya berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi dahulu tahun 2010.

Baca juga: Tokoh Agama di Kalibaru dan Glenmore Dukung Ipuk-Sugirah, Titip Lanjutkan Kemajuan Banyuwangi

Baca juga: Kejar Sunrise di Bukit Sikunir Dieng Bareng Keluarga, Traveler Surabaya: Manfaatkan Saat Semua Libur

Gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata telah ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1. 

“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” terang Martin, Kamis (5/11/2020). 

Selain itu, pada persidangan lainnya, gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari Tergugat. 

Baca juga: Uniknya Crolaxy Mahasiswa UC Surabaya, Tas Daur Ulang Bungkus Snack: Teksturnya Mirip Kulit Buaya

Baca juga: PUTR Gresik Temukan Tumpukan Kresek Sampah Saat Blusukan Selokan, Warga Diminta Tidak Sembarangan

Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.

Dihadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat. 

"Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi," kata Rahmawati. 

Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan.

Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok soei.

"Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa," imbuhnya.

Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditanda tangani oleh para pihak, menurut saksi dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline.

"Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli", tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved