Dinilai Tak Cukup Bukti, PN Surabaya Tolak Gugatan Mendiang Henry J Gunawan Perihal Jual Beli Tanah
Gugatan mendiang Henry J Gunawan atas kasus jual beli tanah di tahun 2010 ditolak PN Surabaya. Dinilai tak cukup bukti.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan mendiang Henry J Gunawan atas kasus jual beli tanah di tahun 2010.
Kali ini PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry, menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll).
Pihaknya berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi dahulu tahun 2010.
Baca juga: Tokoh Agama di Kalibaru dan Glenmore Dukung Ipuk-Sugirah, Titip Lanjutkan Kemajuan Banyuwangi
Baca juga: Kejar Sunrise di Bukit Sikunir Dieng Bareng Keluarga, Traveler Surabaya: Manfaatkan Saat Semua Libur
Gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata telah ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1.
“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” terang Martin, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, pada persidangan lainnya, gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari Tergugat.
Baca juga: Uniknya Crolaxy Mahasiswa UC Surabaya, Tas Daur Ulang Bungkus Snack: Teksturnya Mirip Kulit Buaya
Baca juga: PUTR Gresik Temukan Tumpukan Kresek Sampah Saat Blusukan Selokan, Warga Diminta Tidak Sembarangan
Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.
Dihadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat.
"Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi," kata Rahmawati.
Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan.
Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok soei.
"Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa," imbuhnya.
Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditanda tangani oleh para pihak, menurut saksi dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline.
"Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli", tegasnya.
Terpisah, Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa pada intinya saksi Rahmawati menerangkan ia yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan.
"Penggugat kan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta utang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini" ujar Andi.
Sementara itu, ketika disinggung terkait putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), Andi mengatakan bahwa perkaranya sama, hanya objeknya berbeda.
"Kalau perkara itu sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda" pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat dua gugatan yang diajukan oleh pihak Henry yang mana salah satunya telah di putus oleh Pengadilan dan dinyatakan ditolak.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat dengan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010; Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, adalah sah berharga.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud