Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bejat Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Putrinya, Pisah Ranjang karena Istri Bekerja di Luar Negeri

Di luar akal sehat, ia melakukan tindakan asusila kepada dua putri kandungnya yang berusia 4 dan 7 tahun di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang saat ungkap kasus perbuatan HS yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa dua anak kandung dirudapaksa ayahnya.

Sang ayah tega menyetubuhi kedua putrinya karena sudah pisah ranjang dengan istri.

Hal ini dikarenakan istrinya bekerja di luar negeri.

Akibat kejadian memilukan itu, kedua korban kini mendapatkan layanan trauma healing.

Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak kronologi selengkapnya berikut ini.

Polresta Tangerang saat ungkap kasus perbuatan HS yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Polresta Tangerang saat ungkap kasus perbuatan HS yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

HS (35) diciduk Satreskrim Polresta Tangerang lantaran bertindak asusila.

Di luar akal sehat, ia melakukan tindakan asusila kepada dua putri kandungnya yang berusia 4 dan 7 tahun di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Saat ditangkap, HS mengaku buta hati menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandungnya, Korban Lagi Demam, Kini Terancam Ratusan Kali Cambuk

Baca juga: Modus Licik Dukun di Tangerang Cabuli 7 Wanita, Bisa Sembuhkan Covid-19, Segini Uang yang Diminta

"Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).

HS mengaku sudah menyetubuhi kedua putrinya sebanyak satu kali.

Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Pasalnya, hingga saat ini kedua putrinya sedang mendapatkan trauma healing dari pihak berwenang.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Rudapaksa Anak Tiri di Jember, Simak Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Nasib Pilu Pelajar Ini Disetubuhi oleh PNS hingga Positif Hamil, Kakak dari Ibu Korban Tak Terima

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved