Menaker Ida Fauziyah Sebut Tujuan Penerbitan SE Upah Minimum Dalam Situasi Pandemi Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan tujuan menerbitkan Surat Edaran (SE)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan tujuan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Menaker Ida menyebut latar belakang penerbitan surat edaran itu lantaran terjadi penurunan kondisi perekonomian di Tanah Air khususnya pada ketenagakerjaan pada situasi masa Pandemi Covid-19 seperti ini.
"Kita perlu perjalanan panjang dan diskusi lama untuk menetapkan SE ini lantaran situasinya perusahaan terkena dampak Pandemi dan tidak sedikit perusahaan yang gulung tikar serta buruh terkena PHK," ungkap Ida saat Kunker di PT. Ajinomoto Indonesia, Mojokerto Factory, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore (6/11/2020).
Baca juga: Update Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin II, Menaker Ida Fauziyah: Semoga Minggu Ini Sudah Cair
Ida menyebut, sesuai data Kemnaker setidaknya ada 85 persen perusahaan di Indonesia yang tidak mampu membayar upah berdasarkan ketentuan daerah.
"Fakta diatas dan setelah diskusi panjang akhirnya kita sepakati yang terpenting upah minimum tidak boleh turun dari tahun sebelumnya," tegasnya.
Menurut dia, Pemerintah perlu kerja keras untuk keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh.
Apalagi, bukan perkara mudah untuk menetapkan upah minimum disaat situasi ekonomi terdampak akibat Pandemi.
Oleh sebab itu, Pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.
"Memang tidak mudah mememukan dua kepentingan diametral yang berbeda namun saya yakin, meski berbeda orang Indonesia masih mau mendengarkan satu sama lain," terangnya.
Masih kata Ida, situasi perekonomian dan ketenagakerjaan kini mengalami penurunan yang ditinjau dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yaitu minus sekitar 5,32 persen.
Kemudian, data analisis hasil survei oleh BPS terkait dampak Covid-19 terhadap perusahaan mengalami penurunan Income dalam prosentase 82 persen hingga 85 persen. Rinciannya, 53,17 persen usaha menengah dan besar dan Usaha Mikro dan Kecil sekitar 62,21 persen yang mengalami kendala keuangan terkait operasional dan pegawai.
“Beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE sehingga. intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku kini," bebernya.
Masih kata Ida, pihaknya telah berupaya mencari solusi dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yaitu Tripartit unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh dan pengusaha.
“Kami telah melakukan diskusi mendalam dalam waktu cukup lama peenetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil dari hasil diskusi Depenas,” pungkasnya.
Ditambahkannya, pemerintah juga berupaya mensejahterakan pekerjaan melalui subsidi BLT maupun bantuan lainnya. Sedangkan, dana bantuan subsidi BLT pekerja bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan namun dari APBN Pemerintah Pusat.
“Salah satu cara kita untuk menjaga daya beli pekerja dan saya melihat sendiri teman-teman pekerja sangat terbantu dengan adanya subsidi gaji atau upah dari Pemerintah,” tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).