Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MIRIS Ibu Kejam Dihukum 723 Tahun Penjara, Perkosa 2 Putrinya Bertahun-tahun, Jaksa Geram, 'Pantas!'

Seorang ibu di Alabama dijatuhi hukuman 723 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual kepada dua anaknya selama bertahun dengan suaminya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Thinkstockphotos.com
ILUSTRASI Berita pemerkosaan anak oleh orang tua. 

Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack juga mengatakan jaksa puas dengan hasil dari kasus Lisa.

“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” kata Schellack.

"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” sambungnya.

Ibu Kejam Paksa Anak Angkat & Ayah Berhubungan Badan, 'Syarat' Uang Jajan, Cerita Pilu: Tak Berdaya

Seorang ibu kejam paksa anak angkatnya layani nafsu suami.

Ya, ibu itu meminta anak angkatnya berhubungan badan dengan suaminya.

Itu semua sebagai 'syarat' uang jajan.

Gadis yang mengalami nasib pilu itu adalah SR (14).

Baca juga: VIRAL Aksi Asusila Sejoli di Pemakaman, Motif Dibongkar Polisi, Warga Sekitar: Memang Sering Lewat

Dilansir dari Kompas.com via Sosok.ID ( grup TribunJatim.com ), SR justru ditumbalkan ibu angkatnya untuk melayani nafsu sang ayah angkat, ADR.

Aksi pemerkosaan ADR itu pertama kali dilakukan dua tahun yang lalu saat korban masih berusia 12 tahun.

Selama dua tahun, korban telah diperkosa ayah angkatnnya sebanyak 7 kali.

Semua aksi pemerkosaan itu dilakukan ADR di rumahnya di Kelurahan Menoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Baca juga: Viral Trailer Halangi Laju Motor di Lumjang, Pemotor: Mau Matikan Saya, Gini Penjelasan Polisi

Menurut pengakuan korban, saat melakukan aksinya, ADR dibantu oleh istrinya.

Kejadian bermula ketika ayah angkatnya meminta sang istri memberikan sejumlah uang kepada korban.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar korban menggunakannya untuk jalan-jalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved