Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MIRIS Ibu Kejam Dihukum 723 Tahun Penjara, Perkosa 2 Putrinya Bertahun-tahun, Jaksa Geram, 'Pantas!'

Seorang ibu di Alabama dijatuhi hukuman 723 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual kepada dua anaknya selama bertahun dengan suaminya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Thinkstockphotos.com
ILUSTRASI Berita pemerkosaan anak oleh orang tua. 

Tetapi, saat memberikan uang itu, ibu korban memintanya memenuhi sebuah syarat, yakni tidur sekamar dengan ayah angkatnya.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu angkat untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya.

"Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR, dikutip TribunJatim.com, Sabtu (7/11/2020).

Dia menambahkan, selama menjalankan aksinya, ayah dan ibu angkatnya sering mencampurkan obat tidur ke roti yang diberikan padanya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Tribunnews.com)

Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Pejabat sementara Unit PPA Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

Pihaknya telah membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.

Baca juga: Kondisi Mengerikan Istri seusai Curhat ingin Cerai, Teman Curiga Telepon Tak Diangkat, Fakta Terkuak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu Tega Perkosa 2 Anaknya, Akhirnya Dihukum Penjara 723 Tahun dan Sosok.ID dengan judul Diangkat Jadi Anak, Gadis Ini Justru Ditumbalkan Ibu Angkatnya untuk Layani sang Suami, Ngaku Sering Diberi Roti Campur Obat Tidur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved