Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Petugas Gabungan di Kediri Gencar Operasi Yustisi, Tak Pakai Masker Langsung Dihukum Nyapu Jalan

Gencar operasi yustisi. Warga di Kota Kediri yang tak memakai masker patuhi protokol kesehatan langsung dihukum menyapu jalan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
SURYA/DIDIK MASHUDI
Razia gabungan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan kerja sosial menyapu jalan di Kota Kediri, Minggu (8/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Ini peringatan bagi warga yang datang dan melintas ke Kota Kediri supaya mematuhi protokol pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).

Petugas di Kota Kediri menindak tegas belasan pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar lokasi Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Protokol Lesehatan, Minggu (8/11/2020).

Kegiatan yang melibatkan petugas gabungan ini berlangsung di sejumlah titik. Diantaranya, Jalan Veteran dan Jalan Kawi.

Baca juga: Ipuk-Sugirah Siapkan Program Ngantor di Desa, Turun Dengar Masalah Warga: Langsung Cari Solusinya

Baca juga: Ada Voucher Tiket KA Gratis untuk Guru dan Nakes! Bisa Ambil di Stasiun Gubeng, Ini 10 Syaratnya

Dari kedua lokasi ini ditemukan 9 orang pelanggar masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan.

Setelah dilakukan pendataan kepada pelanggar, kemudian diberikan masker sekaligus sosialisasi kepada pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, dari 9 orang pelanggar, 8 orang diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar lokasi operasi yustisi.

"Petugas mengamankan 1 KTP milik pelanggar untuk diambil hari Senin (9/11/2020) menghadap Kasi PPHD pada jam kerja," jelasnya.

Baca juga: Pamit Beli Ayam Goreng ke Pasar Pulung, Perempuan di Ponorogo Hilang Saat Hujan Deras

Baca juga: Hasil Lazio Vs Juventus, Gol Menit Akhir Felipe Caicedo Buyarkan Kemenangan di Depan Mata Bianconeri

Kegiatan serupa juga digelar di tempat rekreasi di Taman Wisata Pagora Jl Ahmad Yani.

Petugas tidak menemukan pelanggaran karena pengelolanya sudah menerapakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan.

"Petugas juga menghimbauan agar selalu menaati protokol kesehatan dan membagikan masker," jelasnya.

Sedangkan razia di Jalan Padang Padi ditemukan 18 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker saat berkendara di jalan.

"Seluruh pelanggar mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan," tambahnya.

Sementara kegiatan razia gabungan di Jl Pahlawan Kusuma Bangsa depan TMP Kota Kediri ditemukan 5 orang pelanggar karena tidak memakai masker.

Ke 5 orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Sidang tipiring rencananya akan disidangkan di PN Kota Kediri pada Senin,16 November 2020," jelasnya.

Selain melakukan razia menegakkan protokol kesehatan, petugas juga melakukan pembagian masker kepada pengguna jalan.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved