2.000 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Warga Jember
2.000 sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat Jember. Secara simbolis, 50 orang penerima sertifikat tanah itu diundang ke Pendapa Wahyawibawagrah
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - 2.000 sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat Jember. Secara simbolis, 50 orang penerima sertifikat tanah itu diundang ke Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Senin (9/11/2020).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara serentak secara daring di seluruh Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Ada 2000 sertifikat tanah dibagikan kepada masyarakat. Karena saat ini masih pandemi, sehingga penyerahan dilakukan secara simbolis. 50 sertifikat yang dibagikan secara simbolis kepada penerimanya," ujar Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief, Senin (9/11/2020).
Kiai Muqit menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah itu merupakan program pemerintah pusat dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang ke-60 pada tahun 2020.
Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, satu juta sertifikat tanah dibagikan ke seluruh masyarakat Indonesia.
“Bukan hanya perorangan, tetapi juga tempat ibadah, semuanya sudah bersertifikat,” lanjutnya.
Selain membagikan sertifikat, Kiai Muqit juga mengingatkan agar masyarakat lebih proaktif dalam mengurus dokumen pertanahan itu. Langkah tersebut untuk menghindari supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kebenciannya ke Barbie Kumalasari, Berawal saat Nyai Hamil Arkana: Norak
Baca juga: Machfud Arifin Siapkan Penataan Khusus Ojol di Surabaya Agar Lebih Rapi
Baca juga: Diduga Wanita Panggilan, Nginap Lima Hari di Hotel Jalan Arjuno, Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Kepada penerima sertifikat, Kiai Muqit berpesan berpesan supaya sertifikat disimpan secara baik serta difotokopi.
“Kemudian diletakkan secara terpisah. Jika sertifikat aslinya hilang, masih ada fotokopinya, dan mengurus ulang lebih mudah,” jelasnya kepada TribunJatim.com.
Bagi masyarakat yang memanfaatkan sertifikatnya untuk modal atau pinjaman di perbankan, harus memperhitungkan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
“Boleh saja meminjam, tapi harus diperhitungkan. Jangan sampai mengusulkan perbankan dengan jaminan sertifikat, kemudian digunakan untuk kegiatan konsumtif, ini harus dihindari,” pungkasnya.
Salah seorang penerima sertifikat, Ayumardeliana, menyatakan telah mengurus sertifikat tanah miliknya sejak bulan Februari.
“Saya mengurus suratnya bulan Februari dan baru jadi sekarang. Alhamdulillah prosesnya cepat dengan program ini,” katanya. (Sri Wahyunik/TribunJatim.com)