Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kemenaker Sebut Ada Pengurangan Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua, Berikut Alasannya

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua.

kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua akan berkurang.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kemenaker.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP.

Baca juga: Warga Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan Demo Kantor Desa, Ini Tuntutannya

Baca juga: Rencana Revitalisasi Mundur Terdampak Covid-19, Kondisi Gedung Kesenian Kota Batu Memprihatinkan

Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, kata Anwar Sanusi, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar Sanusi.

Baca juga: Penutupan Jalan Basuki Rahmat Dinilai Mendadak, Lalu Lintas di Akses Jalur Alternatif Macet

Baca juga: Cabup Sidoarjo Kelana Aprilianto Dengarkan Curhat Warga, Diskusi dan Beberkan 100 Hari Kerja Pertama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

(Kompas.com/Ade Miranti Kurnia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved