Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kediri

ASN Pelanggar Pilkada di Kabupaten Kediri Duduki Rangking 1 Jawa Timur, Begini Tanggapan Bawaslu

ASN pelanggar Pilkada 2020 di Kabupaten Kediri tertinggi di JAwa Timur. Begini tanggapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
SURYA/FARID MUKARROM
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Bidang Penindakan, Sukari saat dikonfirmasi TribunJatim.com di Kantor Kamis (12/11/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri tanggapi soal pelanggaran ASN dalam Pilkada Kediri 2020, Kamis (12/11/2020). 

Pasalnya, ASN pelanggar Pilkada di Kediri tertinggi se- Jawa Timur dan menduduki 5 besar se Indonesia pada 

Menurut Sukari, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri bidang penindakan pelanggaran pilkada, pihaknya sudah melakukan banyak imbauan kepada ASN. 

Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud Dilengkapi Bacaan Niat Tulisan Arab dan Latin, Simak 4 Keutamaannya

Baca juga: Curhat Carlos Oliveira pada Manajemen Singo Edan: Ingin Arema FC Punya Lapangan Sendiri

“Pada prinsipnya berdasarkan Peraturan bersama Komisi ASN, kami diberikan kewenangan untuk penindakan dan penanganan. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomo 14 Tahun 2017. Dimana kita bisa menindak berdasarkan laporan atau temuan dilapangan,” ucapnya. 

Kemudian menurut Sukari, jumlah ASN yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kediri mencapai 21 orang dan duduki peringkat 1 di Jawa Timur itu memang benar adanya. 

“Dalam proses penanganan kasus tersebut awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat kemudian kami telusuri dan dikaji. Selanjutnya hasil kajian kami serahkan ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. 

Baca juga: Meski Libur, Pemain Persebaya Dapat Peringatan dari Tim Pelatih: Kembali, Kondisi Harus 70 Persen

Baca juga: Legend Trofeo Cup Arema, Ajang Silaturahmi Para Legenda Tim Singo Edan Tahun 90-an

Masih kata Sukari, pihaknya enggan menyebut sebagai keberhasilan atas angka besar ASN yang sudah ditindak oleh Bawaslu Kabupaten Kediri.

“Kalau kita bicara penanganan perkara ini bukan soal keberhasilan atau kegagalan, melainkan upaya penanganan dari dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah 21 ASN yang ditindak ini bukan berarti kegagalan dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu,” terangnya. 

Selain itu menurut Sukari jumlah 21 ASN yang ditindak ini, sudah lama atau sebelum masa kampanye. Sehingga tidak relevan jika dikatakan Bawaslu gagal melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pilkada. 

Baca juga: Meski Libur, Pemain Persebaya Dapat Peringatan dari Tim Pelatih: Kembali, Kondisi Harus 70 Persen

Baca juga: Dorong Warga Surabaya Hidup Sehat di Tengah Pandemi, S1 Ikor FIO Unesa Sebar Booklet Aktifitas Fisik

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada ASN saat masa kampanye dilakukan, dan alhamdulillah hingga sampai saat ini belum ada ASN yang ditindak,” tuturnya. 

Sukari juga menjelaskan kategori ASN yang masuk dalam pelanggaran netralitas ini jika yang bersangkutan aktif dalam kegiatan kampanye paslon. 

“Dalam regulasi jelas bahwa ASN tidak boleh ikuti kegiatan kampanye secara aktif, contohnya ikut berorasi atau terlibat langsung untuk mengajak dukungan kepada masyarakat. Mereka (ASN) tidak dilarang untuk ikut kegiatan kampanye selagi tidak menggunakan atribut partai itu dibolehkan, karena mereka punya hak yang sama untuk mengetahui visi misi calon” ungkapnya. 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan data pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Kediri menempati urutan 5 instansi melakukan pelanggaran dengan total ada 21 orang. 

Berikut daftar secara lengkap:

1. Kabupaten Purbalingga dengan total 56 ASN.

2.  Kabupaten Wakatobi dengan 33 ASN

3. Kabupaten Bima dengan 24 ASN

4. Kabupaten Halmahera Selatan dengan 23 ASN

5. Kabupaten Kediri dengan 21 ASN.

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved