Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buku Nikah Siri Beredar di Tulungagung, Palsu? Begini Penjelasan Kementerian Agama

Sebuah buku nikah tak lazim ditemukan beredar di wilayah Tulungagung. Buku nikah itu mencatat pernikahan siri, bukan pernikahan yang diakui negara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Buku nikah siri yang beredar di Tulungagung, Rabu (11/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah buku nikah tak lazim ditemukan beredar di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Buku nikah itu mencatat pernikahan siri, bukan pernikahan resmi yang diakui oleh negara.

Biasanya buku nikah ini dipakai bukti pasangan yang tinggal bersama di rumah kos atau ngontrak bersama.

Buku nikah dengan sampul hijau ini juga menggunakan lambang garuda.

Namun yang membedakan, cetakannya terkesan dibuat dengan cara difotokopi.

“Ini biasa dipakai pasangan yang diduga bukan suami istri yang sah. Karena kita kan gak tahu proses pembuatannya,” ucap seorang warga, Rabu (11/11/2020).

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, Masngud mengaku belum pernah melihat buku nikah itu.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Selama Libur, GTPP Lakukan Rapid Test ke Pelaku Usaha Wisata Tulungagung

Baca juga: Hendak Cari Buah Pucung, Tumiati Cium Aroma Busuk, Kaget Lihat Kaki Bapaknya di Jurang Ponorogo

Namun menurutnya, buku nikah itu adalah palsu.

Sebab buku nikah yang diakui negara adalah buku nikah terbitan Kemenag.

“Jika ada yang lain (selain Kemenag) yang menerbitkan buku nikah, tolong konfirmasi ke yang bersangkutan,” ucap Masngud.

Lanjutnya, seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di Tulungagung tidak pernah mengeluarkan surat nikah siri.

Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Bagikan 2000 Sertifikat Tanah dari Program PTSL 2020 pada Warga

Baca juga: Perangkat Desa Ponorogo Dituntut Mundur Seusai Hamili Janda Hingga 5 Bulan, Kades: Istri Minta Cerai

Pencatatan pernikahan yang sah dilakukan di KUA dan mendapat buku nikah dari Kemenag.

Karena itu Masngud mengingatkan, buku nikah yang bukan buatan Kemenag tidak berlaku.

“Penerbitan buku nikah yang sah hanya dari Kemenag dan diberikan di setiap KUA di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved