Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Kota Kediri Diringkus, 5 Bungkus Sabu-sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Kediri Kota  mengamankan Tri Zatmiko (34) karena mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota  mengamankan Tri Zatmiko (34) karena mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang, Kamis (12/11/2020) dini hari.

Tersangka yang memasok narkotika dan obat-obatan terlarang diamankan petugas di rumahnya  Jl Ngadisimo  Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Setelah digeledah rumahnya diamankan barang bukti di antaranya, sabu-sabu yang dikemas dalam 5 bungkus dengan berat total 50,34 gram.

Sementara obat-obatan terlarang yang diamankan 31 butir pil inex dan 1.000 butir pil dobel L. Sebuah timbangan digital warna hitam, sebuah HP dan satu pak plastik klip kecil.

Baca juga: Heboh Wanita Kediri Masuk Warung Tanpa Busana Dini Hari, Bicara Ngelantur, Fakta Dikuak Satpol PP

Baca juga: Resmi Melepas Status Janda, Jenita Janet Dinikahi Danu Sofwan: Pecah Banget Nangisnya Pas Sungkeman

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan, ungkap kasus narkoba berawal dari serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan petugas.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersangka serta  mengamankan barang bukti.

Saat ini  tersangka beserta barang bukti yang ada di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved