Tukang Rombeng di Surabaya Gerayangi 4 Bocah SD, Berkilah Cuma Bercanda: Kayak Cucu Sendiri
Tukang rombeng di Surabaya gerayangi 4 bocah SD. Dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya. Berkilah: kayak cucu sendiri.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pemulung bernama Samsudin (63) warga Jalan Pasar Baru Surabaya kini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Samsudin dipolisikan usai orang tua empat bocah SD di Surabaya Timur tak terima anaknya digerayanginya.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, empat bocah perempuan dibawah umur ialah DA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 tahun, APW pelajar berusia 9 tahun dan SPW pelajar berusia 8 tahun.
Baca juga: FSPMI Minta UMK Tuban 2021 Naik Rp 600 Ribu: Perlu untuk Memenuhi Kebutuhan Protokol Kesehatan
Baca juga: Bus Tabrak Truk Box dan Motor di Jalur Pantura Tuban, Diduga Akibat Sopir Kurang Konsentrasi
Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.
Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan memegang bagian belakang korban.
Kemudian di hari berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menggerayangi APW saat berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi.
Pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang dada korban SPW.
Baca juga: Arti Mimpi Digigit Ular di Kaki Menurut Primbon Jawa, Ada yang Coba Menghambat Urusan Asmara?
Baca juga: Dorong Milenial Manfaatkan Ladang Bisnis Pertanian di New Normal, Petrokimia Gresik Gelar JPM ke-4
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi nakal pelaku ini tidak terhenti disitu.
Pada, Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku lewat seperti biasa di depan rumah korban.
Saat itu ia berpapasan dengan korban NDA. Pelaku langsung memegang dada korban hingga korban berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020).
Ibu korban yang melihat langsung saat pelaku memegang dada anaknya, seketika itu pula ibu korban berteriak memarahi pelaku.
Namun pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya. Atas kejadian tersebut, kemudian para orang tua korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Kita akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orang tua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Kepada polisi, Samsudin yang sudah menduda itu mengaku khilaf melakukan perbuatannya.
Ia berkilah jika itu hanyalah sendau gurau layakna seorang orang tua kepada anaknya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kilahnya.
Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud