Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi dan Syaratnya

Kabar gembira, BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021. Berikut cara ajukan ke Dinas Koperasi.

via Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres Produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tapi Alamat Usaha Tak Sesuai KTP? Simak Syaratnya dan Cara Daftar

Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ILUSTRASI Uang - Simak Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dan Cara Daftar Kartu Sembako
ILUSTRASI Uang - Simak Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dan Cara Daftar Kartu Sembako (Freepik)

Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform BRI

Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif atau tidak.

Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.

Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved