Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Polsek Sukomanunggal Surabaya Diduga Lakukan Perampasan, Serahkan Proses Hukum

Oknum Polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya berinisial S dilaporkan seorang warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Wakapolrestabes Surabaya,AKBP Hartoyo saat memberikan ceramah dihadapan Pejabat Utama Polrestabes Sursbaya dan ratusan personil Polrestabes Surabaya dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum Polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya berinisial S dilaporkan seorang warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri bernama Harianto atas kasus perampasan.

S bersama temannya datang menggunakan tiga unit mobil memaksa masuk ke rumah Harianto dengan dalih melakukan penangkapan kasus narkoba.

Dengan nada mengancam, S menodongkan sebuah pistol dan membawa Harianto.

Tak hanya Harianto mobil Xenia milik ibunya berikut BPKB dan STNK juga dibawa oleh oknum polisi tersebut.

Bukan hanya membawa mobil, oknum polisi berinisial S itu bahka meminta uang sebesar 5,6 juta rupiah kepada ibu korban.

"Karena takut ditodong pistol akhirnya diberi saja. Tapi justru anehnya kalau penggeledaha narkoba,tidak ada barang bukti yang dibawa," kata kuasa hukum korban, Yuris, saat didatangi Surya.co.id, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Profil Callum Smith, Calon Lawan Raja Tinju Dunia Canelo Alvarez: Petinju Tak Terkalahkan

Baca juga: Hasil FP3 MotoGP Valencia 2020 - Franco Morbidelli Tercepat, Joan Mir Langsung Lolos Q2

Baca juga: Ahli Beber Bukti Ilmiah Terkait Kemiripan Gisella Anastasia dan Wanita di Video Syur: Bukan Tempelan

Alih-alih dibawa ke kantor polisi, Harianto malah diturunkan oleh oknum polisi berinisial S berikut teman-temannya di tengah jalan.

Karena merasa dirugikan, Harianto didampingi ibu dan kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunjang hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Kediri.

Terpisah, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo memastikan akan tunduk pada proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat perkara pidana.

"Laporan di polres Kediri silakan ditindak lanjuti, karena prinsipnya anggota polisi tunduk pada peradilan umum. Sama kedudukannya dengan masyarakat biasa," kata Hartoyo saat dikonfirmasi kepada TribunJatim.com, Sabtu (14/11/2020).

Hartoyo juga memastikan, oknum polis berinisial S dari polsek Sukomanunggal Surabaya telah diperiksa secara internal oleh propam Polrestabes Surabaya.

"Yang bersangkutan juga sudah kami lakukan pemeriksaan di internal," tambahnya.

Secara tegas, Hartoyo tidak akan membiarkan perilaku menyimpang personil dibawah organisasi Polrestabes Surabaya dan berjanji akan memberikan tindakan tegas.

"Tentu nanti bergantung pada proses hukum yang ada. Sanksinya tentu akan kami beri tindakan tegas nanti," tegas perwira dua melati di pundak itu.(Firman/Tribunjatim.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved