UMK Ponorogo 2021 Tak Naik, Apindo Apresiasi Dewan Pengupahan: Bertahan Saat Covid-19 Sudah Bagus
UMK Ponorogo 2021 tak naik, Apindo Ponorogo apresiasi dewan pengupahan. Sebut bertahan di tengah Covid-19 saja sudah bagus.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo mengapresiasi Dewan Pengupahan Ponorogo yang memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Ponorogo 2021.
Ketua Apindo Kabupaten Ponorogo, Sumeru Hari Prastowo, menilai langkah tersebut sudah sangat tepat mengingat para pengusaha termasuk di Ponorogo juga terdampak dengan adanya pandemi virus Corona ( Covid-19 ) ini.
"Jika UMK dinaikkan, hal tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha. Kita bisa bertahan di tengah Covid-19 saja sudah bagus, karena banyak pengusaha yang omzetnya turun," kata Sumeru Hari Prastowo, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya penurunan omzet pengusaha di Ponorogo mencapai 50 persen.
Penurunan paling besar berada di sektor makanan dan konveksi.
Untuk itulah, keputusan untuk tidak menaikkan UMK ini dinilai Apindo sebagai bentuk perhatian kepada pengusaha untuk menjaga kelangsungan usahanya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakat UMK Ponorogo 2021 Tidak Naik, Ini Alasannya
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Ponorogo: Semua Puskemas Berstandar Nasional
Baca juga: Hendak Cari Buah Pucung, Tumiati Cium Aroma Busuk, Kaget Lihat Kaki Bapaknya di Jurang Ponorogo
Walaupun begitu, Sumeru mengatakan, UMK Ponorogo sebesar Rp 1.913.321,- ini saja masih ada sejumlah pengusaha yang belum bisa memenuhi akibat besarnya dampak Covid-19 terhadap usahanya.
"Solusinya kita membuka ruang untuk menjembatani dengan Dinas Tenaga Kerja agar pengusaha tersebut bisa menyampaikan keberatannya bahwa belum bisa melaksanan upah minimum kabupaten dengan kondisi sekarang ini," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika