Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Deadlock, Pembahasan UMK Sidoarjo Diserahkan ke Provinsi

Pembahasan UMK (upah minimum kabupaten) Sidoarjo 2021 deadlock. Karena tidak ada titik temu, pembahasannya pun diteruskan ke Provinsi Jawa Timur.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/M TAUFIK
Ribuan mahasiswa saat berunjukrasa di depan gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (25/9/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pembahasan UMK (upah minimum kabupaten) Sidoarjo 2021 deadlock. Karena tidak ada titik temu, pembahasannya pun diteruskan ke Provinsi Jawa Timur. Dituntaskan di sana.

Tidak adanya titik temu dalam pembahasan UMK Sidoarjo ini lantaran serikat buruh dan asosiasi pengusaha berbeda pendapat. Mereka sama-sama punya argumen yang kuat.

"Akhirnya kita bawa ke Provinsi. Usulan dari kedua pihak kita sampaikan ke Pemprov Jatim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Fenny Apridawati kepada TribunJatim.com.

Dalam pembahasan di Sidoarjo, pihak serikat pekerja meminta agar UMK 2021 Sidoarjo dinaikkan sebesar 5,65 persen, sesuai dengan UMP (upah minimum provinsi) Jawa Timur.

Sedangkan pihak asosiasi tidak setuju dan meminta penetapan UMK Sidoarjo disesuaikan dengan SE dari Kementrian Tenaga Kerja. Dalam SE Menaker bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penyesuaian penetapan UMK 2021 sama dengan UMK 2020.

Baca juga: Mayangsari Curhat ke Raffi Pengalaman Pilunya: Dua Kali Waktu Itu, Suami Nagita: Sabar Belum Rezeki

Baca juga: SUMBER Video Syur Mirip Gisel Terkuak? Roy Suryo Desak Pacar Wijin Cepat Bertindak: Orang Makin Kepo

Baca juga: Hotman Bela Nikita Mirzani? Sentil Tingkah Nyai & Ungkap Momen Bareng Rizieq Shihab, Bukan Sahabat

Menurut Feny, usulan dari asosiasi pengusaha tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya seperti inflasi, kondisi ekonomi, dan sebagainya.

Termasuk pertimbangan mengenai tingginya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sidoarjo. Dia menyampaikan, saat ini, Sidoarjo menduduki angka tertinggi di Jatim. Jumlah TPT Sidoarjo angka mencapai 10,97.

"Karena tidak ada titik temu, kami mengambil kebijakan untuk meneruskan pembahasan tersebut ke tingkat Provinsi. Tujuannya agar mendapatkan solusi jalan tengah yang terbaik," ujarnya.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved