PT KAI Daop 7 Madiun Tutup 39 Perlintasan Jalan Tikus yang Dibuat Warga, Khawatirkan Hal Ini
PT KAI Daop 7 Madiun menutup 39 perlintasan jalan tikus yang dibuat warga. Begini penjelasan humas Ixfan Hendriwintoko.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 39 cikal bakal perlintasan yang dibuat warga, dalam rentang Januari-Oktober 2020.
Perlintasan jalan tikus ini ditutup, karena dikhawatirkan berubah menjadi perlintasan yang lebih besar.
Menurut Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, perlintasan liar itu awalnya dibuat melintas pejalan kaki.
Namun perlintasan ini semakin dilebarkan untuk mengakomodasi kendaraan.
Baca juga: PENENTU Penting Keaslian Video Syur Mirip Gisel Menurut Pakar, Real Bukan Tempelan: Detik ke 8 & 14
Baca juga: Bunaken Masuk Cagar Biosfir UNESCO, Ketua DPD RI LaNyalla Dorong Pariwisata di Sulawesi Utara
Awalnya sepeda, kemudian sepeda motor hingga ada yang dilebarkan sehingga bisa dilewati kendaraan roda tiga.
“Karena itu kami langsung tutup semuanya, sebelum berkembang jadi perlintasan liar yang lebih besar,” tegas Ixfan, saat melakukan kampenya keselamatan di perlintasan kereta api, Minggu (14/11/2020) di Tulungagung.
Saat ini Daop 7 Madiun mencatat ada 220 perlintasan di wilayahnya.
Perlintasan ini ada yang berpalang pintu dan dijaga, dilengkapi early warning system (EWS) atau hanya dilengkapi rambu lalu lintas.
Di luar 220 perlintasan yang teregistrasi ini masih ada perlintasan liar yang belum terdata.
“Perlintasan dengan lebar dua meter, PT KAI bisa menutupnya langsung. Tapi jika sudah di atas dua meter, maka pemerintah yang menutup,” ungkap Ixfan.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 15 November 2020: Andin Izin Mau Kerja, Nino Curiga Al Selingkuh
Baca juga: Apresiasi Seniman, Banyuwangi Gelar Pameran Seni Lukis, Fotografi dan Patung Selama Sepekan
Setelah diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, seharusnya perlintasan sebidang tidak diperbolehkan lagi.
Perlintasan yang diperbolehkan berupa fly over atau underpass.
"Yang bisa membuat itu adalah pemerintah. Pemerintah juga yang bisa mengizinkan perlintasan atau menutupnya," papar Ixfan.
Berdasar undang-undang tersebut, setiap tahun sekurangnya satu kali pemerintah wajib melakukan evaluasi perlintasan yang ada.
Misalnya, dua perlintasan yang jaraknya kurang dari 800 meter harus dituup salah satunya, dan dijadikan satu.
Demikian juga jika ada perlintasan liar yang diubah jadi perlintasan resmi, maka pemerintah yang bisa melakukan.
"Nanti penjaganya dan rambu-rambu yang dibutuhkan semua dari pemerintah. Bukan dari PT KAI," tandas Ixfan.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud