Belum Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2? Jangan Khawatir, BLT Karyawan Tahap II Masih Proses Transfer
Subsidi gaji gelombang 2 untuk tahap kedua masih proses tranfer. Bagi yang belum mendapatkan jangan berkecil hati.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan subsidi gaji atau BLT karyawan gelombang 2 tahap 1 cair sejak Senin (9/11/2020).
Lalu pencairan BLT karyawan gelombang 2 tahap 2 dilakukan sejak Kamis (12/11/2020).
Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang.
Baca juga: Sudah Ditransfer Subsidi Gaji Termin II, Disalurkan ke 4,8 Juta Pekerja, Cek Rekening Sekarang Juga!
Dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.
Jika ada pekerja yang belum menerim BLT karyawan gelombang 2, jangan berkecil hati karena proses transfernya butuh waktu.
Setidaknya ada 3 proses yang harus dilakukan pemerintah, yakni:
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap II Sudah Cair, Ini Cara Cek Transferan BLT BPJS via BNI BRI Mandiri

1. Verifikasi dan validasi
BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan 4 Dokumen Wajib Dibawa, Penerima Verifikasi ke Bank
2. Pemadanan data
Lalu, proses selanjutnya adalah pemadanan data.
Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.