Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kemendagri Yakin Pilkada Tak akan Jadi Kluster Penyebaran Covid-19: Kekhawatiran Itu Tidak Terbukti

Safrizal mengatakan kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti setelah dievaluasi sekian waktu.

freepik.com
Ilustrasi virus Corona - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik penyelenggaraan Pilkada Serentak akan menjadi kluster penyebaran Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilkada Serentak dikhawatirkan akan menjadi kluster penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini hal itu tampaknya tak akan terjadi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik penyelenggaraan Pilkada Serentak akan menjadi kluster penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Safrizal mengatakan kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti setelah dievaluasi sekian waktu.

Menurut Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, dari data yang pihaknya kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko.

“Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami startnya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/walikota maupun gubernur," ujar Safrizal.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Tak Terlalu Berdampak pada Pendapatan Pajak di Sidoarjo: WP Punya Kesadaran Tinggi

Baca juga: Positif Covid-19 Jember Naik Usai Libur Panjang, Ada Belasan hingga Puluhan Kasus Baru di November

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur, di Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jumat (26/6/2020).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur, di Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jumat (26/6/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Evaluasi disebutnya dilakukan secara regular yang kesemuanya dibahas, mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, hingga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Safrizal menyebut sudah ada 82 kepala daerah yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri Tito Karnavian.

Namun, diterangkan Safrizal, Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk menegur pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, karena merupakan wewenang Bawaslu.

"Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.

Sementara terkait monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu.

Baca juga: Seorang Nakes di Madiun Terpapar Covid-19 Seusai Kontak dengan Rekannya yang Positif Corona

Baca juga: 4 Pegawai PN Blitar Positif Covid-19, Kantor Tutup Mulai Hari Ini: Jadwal Sidang Ditunda Dulu 

Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam dan setiap 2 minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri.

Saat memasuki masa kampanye monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu.

Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved