Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pandemi Covid-19 Tak Terlalu Berdampak pada Pendapatan Pajak di Sidoarjo: WP Punya Kesadaran Tinggi

Pandemi Covid-19 tak terlalu berdampak pada pendapatan pajak di Sidoarjo. Cak Hud sebut wajib pajak di Sidoarjo punya kesadaran tinggi.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Acara pemberian penghargaan kepada wajib pajak panutan di Sidoarjo, Senin (16/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pandemi virus Corona ( Covid-19 ) ternyata tidak terlalu berdampak pada pendapatan pajak Sidoarjo.

Berdasarkan target realisasi pada situs Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo, tercatat hingga 16 November 2020, realisasi sembilan pajak daerah Sidoarjo mencapai 93,95 persen.

Rinciannya, dari target pendapatan pajak Sidoarjo sebesar Rp 849,455,000,000.00 yang sudah terealisasi mencapai Rp 798,022,906,920.45. Angka yang terbilang bagus.

"Artinya, wajib pajak (WP) di Sidoarjo memiliki kesadaran tinggi," kata Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono di sela acara pemberian penghargaan kepada WP panutan, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, penghargaan seperti ini menjadi stimulus kepada WP yang patuh sebagai penyemangat bagi WP lain.

Baca juga: Berkunjung ke Pabrik Maspion Sidoarjo, Paslon BHS-Taufiqulbar Panen Dukungan: Semoga Sukses

Baca juga: Tim Bintang Sembilan Berkelas Keliling Desa untuk Menangkan Kelana-Astutik di Pilkada Sidoarjo 2020

Cak Hud, sapaan akrab Hudiyono, mengatakan jumlah WP panutan harus terus meningkat.

"Langkah yang sudah diambil pada camat dan lurah kolaborasi sudah baik. Target pajak di Sidoarjo memang mengalami penurunan. Tapi bukan karena ketidaksadaran membayar pajak, tapi target kita turunkan karena pandemi Covid-19," jelasnya.

Dalam kegiatan ini, BPPD Sidoarjo memberikan penghargaan kepada 24 wajib pajak yang dianggap telah berprestasi.

Mereka yang mendapat penghargaan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria kepatutan dan kepatuhan dalam pelunasan pajak daerah. Mencakup nilai ketetapan, jumlah wajib pajak, dan peran aktif pimpinan.

Baca juga: Dukung Program Jatim Bermasker, PT REIN Bagikan 25 Ribu Masker untuk Tiga Desa di Sidoarjo

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Pasar Larangan Sidoarjo yang Menghanguskan Empat Ruko di Lantai Dua

Kepala BPPD Sidoarjo, Joko Santosa mengatakan, jumlah wajib pajak yang terpilih sebagai wajib pajak panutan adalah untuk PBB P2 sebanyak 16 WP. Pajak hotel sebanyak 1 WP, pajak restoran sebanyak 1 WP, pajak parkir sebanyak 1 WP, pajak hiburan 1 WP.

Selain itu ada pajak reklame 1 WP, pajak air tanah sebanyak 1 WP, pajak PPJ non sebanyak 1 WP, dan BPHTB sebanyak 1 WP.

Pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah panutan yang diadakan setiap tahun merupakan bentuk reward yang diberikan kepada WP yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu.

Baca juga: Sidak Banjir Tanggulangin, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Usulan: Secepatnya Disampaikan ke Pemkab

Baca juga: Pemkot Bakal Sediakan Skate Park Khusus di Basement Alun-alun Bawah Tanah Surabaya

Selain pemberian penghargaan, Pemkab Sidoarjo juga memberikan hukuman kepada WP yang tidak melakukan pembayaran dengan tertib dan tepat waktu yang berupa sanksi denda pajak daerah.

"Hal ini dilakukan agar para wajib pajak sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu membayar pajak daerah," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved