Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Gresik 2020

Tempat Pemungutan Suara di Gresik Harus Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gresik pada pemilihan serentak 9 Desember 2020, harus ramah bagi penyandang disabilitas.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana di TPS 9 di Gresik 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gresik pada pemilihan serentak 9 Desember 2020, harus ramah bagi penyandang disabilitas.

Hal ini akan memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Sebab, mereka juga mempunyai hak dalam memberikan suara.

"Kelayakan tempat pemungutan suara (TPS) harus diperhatikan. Jangan sampai lokasinya malah menyulitkan penyandang disabilitas," ucap Komisioner KPU Gresik Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdullah Sidiq Notonegoro, Selasa (17/11/2020).

Menurut Sidiq, TPS yang ramah difabel akan mempermudah bagi pemilih disabilitas. Karena itu kelayakan tempat pemilihan harus menjadi perhitungan yang matang. Seperti tidak menempatkan TPS di tempat yang tinggi seperti bukit atau gunung. Hal itu akan menyulitkan penyandang disabilitas.

"Meski bisa dibantu dengan cara digendong maupun lainnya tentu tetap menyulitkan. TPS seperti bisa dikategorikan sebagai TPS diskriminasi," katanya kepada TribunJatim.com.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh peserta PPK serius menekuni pengunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Apalagi ini adalah aplikasi baru yang mestinya memiliki pendalaman agar saat pengaplikasiaan tidak bingung.

Baca juga: Aurel Sedih Sikap Ashanty Tiap Ditinggal, Ucapan Sebelum Pisah: Kayak Ga Ada Aku Lagi di Hidup Bunda

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Honda Jazz Rp 65 Juta, Keluaran Tahun 2004-2008, Cek Spesifikasinya di Sini

Baca juga: Daftar Rotasi di Lingkup Polda Jatim, Posisi Kabid Humas Digantikan Kombes Gatot Repli Handoko

Tentu dengan aplikasi Sirekap keuntunggannya akan menyingkat waktu soal penghitungan dan rekapitulasi.

"Di lapangan, Sirekap juga membutuhkan titik kordinat, supaya setiap TPS bisa terpantau. Kami juga menganalisa kelemahan supaya bisa diminimalisir," jelas Sidiq kepada TribunJatim.com.

Perlu diketahui, dalam Pilkada Gresik 2020 jumlah total TPS di Kabupaten Gresik selama pandemi adalah 2.264 tempat, dari sebelumnya 2.200 tempat. Ada tambahan 64 TPS. Penambahan ini dimaksudkan supaya menghindari membludaknya pemilih, sesuai protokol kesehatan. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved