Bantu Lakukan Perbuatan Aborsi, Seorang Bidan Divonis Hukuman 2,5 Tahun Oleh Hakim PN Surabaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa seorang bidan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa bernama Siti Malikah dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Siti Malikah yang merupakan seorang bidan dinyatakan terbukti bersalah telah membantu melakukan aborsi terhadap korban RA.
Vonis tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim Itong menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Perlindungan anak pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah, mencoreng keprofesian sebagai bidan. Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya, Rabu, (18/11/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Takut Rumahnya Benar-benar Dikepung, Tantang Ustaz Maheer Face To Face: Berantem
Baca juga: Kisah Pilu Pasangan Suami Istri di Magetan, 32 Tahun Anak Sakit Dibiarkan Gara-gara Tak Ada Biaya
Selain hukuman badan terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp 10 juta kepada negara.
“Bila tak bisa membayar denda tersebut maka sebagai gantinya dihukum pidana selama dua bulan penjara,” imbuh Hakim Itong.
Siti Malikah yang didampingi oleh penasihat hukumnya Dimas Aulia Rahman masih mengaku keberatan atas putusan ini untuk pikir-pikir. Menurut Dimas, putusan itu terlalu berat bagi kliennya.
“Pikir-pikir dengan putusan tersebut dikarenakan klien kami merasa kasihan, iba karena si pasangan ini menangis dan dipaksa oleh pacarnya untuk melakukan aborsi. Padahal klien kami sudah menolak dengan alasan usia kandungan RA ini sudah lima bulan,” kata Dimas.
Sebenarnya, lanjut Dimas, putusan ini masih tinggi harapannya di bawah dari tuntutan. Sebagai kuasa hukum Dia mencoba untuk mengajukan banding. “Iya banding, kami coba untuk itu,” pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani