Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

PANDUAN Lengkap Lapor BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Cair, Buat Pengaduan di bantuan.kemnaker.go.id

Simak cara lapor subsidi gaji belum cair dan lambat ditransfer ke rekening bank BRI, BNI, Mandiri, BCA.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
ILUSTRASI Pencairan subsidi gaji pekerja swasta atau BLT Karyawan gelombang 2. 

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair'

Bagi kamu yang belum menerima BLT karyawan jangan khawatir.

Sebab, pemerintah menggunakan patokan data penerima BLT gelombang 1.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan.

Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Seleksi Diperketat, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan BLT karyawan termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap II Sudah Cair, Ini Cara Cek Transferan BLT BPJS via BNI BRI Mandiri 

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya.

Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta & Syarat BSU Kemendikbud, Buka Laman di Sini!

Pencairan berbeda dari gelombang 1

Pada gelombang 2 ini, proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK. Perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Belum selesai, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja, sehingga pada tahap kedua ini, juga membutuhkan waktu yang sama.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida beberapa waktu sebelumnya.

Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.

Baca juga: PANDUAN LENGKAP Cek Status Penerima BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum, Isi Nomor KTP

Syarat Penerima BLT Karyawan

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:

1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved