Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp 875 Ribu, Sudah Ditransfer ke 250 Ribu Penerima, Cek Rekening!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 875 ribu guru honorer.
Hal itu sesuai instruksi dari hasil kerjasama beberapa kementerian dan DPR RI.
"Sampai akhir November, kita akan transfer ke penerima dalam beberapa tahapan. Jadi penyalurannya secara bertahap," pungkas dia.
Baca juga: ITTS Luncurkan Portabel Masker, Dirancang Khusus untuk Olahraga, Dilengkapi Kipas Pendorong Udara
Baca juga: Kolaborasi Uprisesurabaya dan Rockinsurabaya Sukses Gelar Konser Alam di Ketinggian 1400 Meter
Kendala dalam pencairan BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Daftar penerima ditetapkan langsung oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yakni:
1. Pusat Panggilan: 177
2. Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
3. Portal: kemdikbud.lapor.go.id
4. Portal: ult.kemdikbud.go.id
Penerima juga dapat menghubungi layanan pengaduan/pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU.
(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Alami Kendala? Lapor ke Sini"