Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Ditinggal Nikah, Narapidana Lapas Madiun Suruh Adiknya Bunuh Suami Baru Mantan Istri

Tak terima ditinggal nikah, narapidana Lapas Madiun suruh adiknya bunuh suami mantan istri,warga Kemayoran, Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Tersangka dan barang bukti percobaan pembunuhan di Mapolsek Asemrowo Surabaya. 

Pisau yang dibawa tersangka digenggam menggunakan tangan kiri, sebelum meghunuskan pisau, tersangka dempat memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.

"Sempat di pukul. Kemudian tangan kirinya menghunuskan pisau. Namun berhasi dielak oleh korban," tandasnya.

MM mencoba melawan tersangka semampunya.

Bahkan, MM sempat menyangkal tangan tersangka hingga pisau itu terjatuh.

Mesi begitu, tersangka lalu menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban sebanyak dua kali di lantai hingga warga datang melerai dan mengamankan tersangka.

Akibat perbuatannya itu, kini Saiful menyusul sang kakak mendekam di tahanan .

Saiful dijerat pasal  338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs pasal 353 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 (1) KUHP, tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved