Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Kepanjenkidul Geruduk PTSP Kota Blitar, Tuntut Cabut IMB Pendirian Towel Seluler Jalan Melati

Warga Jalan Melati Gang 2, Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul geruduk PTSP Kota Blitar. tuntut pencabutan IMB tower seluler di lingkungannya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
SURYA/SAMSUL HADI
Warga Jalan Melati Gang 2 Kota Blitar bersama LSM GPI menggelar aksi di kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Jumat (20/11/2020).  

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Warga Jalan Melati Gang 2, Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar bersama LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Jumat (20/11/2020). 

Dalam aksi tersebut, mereka meminta Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian tower seluler di lingkungan tersebut.

Warga menganggap ada rekayasa dalam pengajuan permohonan IMB pendirian tower di lokasi.

Baca juga: Pacar Putri Delina Sudah Ketemu & Ngobrol dengan Sule, Ungkap Niat Tulus: Pengin Serius sama Putri

Baca juga: Referensi 5 Tempat Wisata di Trenggalek, Favorit, Cocok untuk Habiskan Momen Liburan Akhir Tahun

Dialog antara perwakilan warga dengan PTSP juga belum ada titik temu. 

"Kami menilai ada rekayasa dalam pengajuan IMB pendirian tower di lokasi. Kalau tidak sesuai berarti Pemkot Blitar melalui PTSP harus mencabut IMB-nya," kata Jaka Prasetya, koordinator aksi. 

Dia mengatakan, indikasi rekayasa dalam pengajuan IMB terlihat dari adanya dokumen KTP tidak valid yang digunakan mengajukan izin. 

Ada dokumen KTP warga di luar lingkungan yang digunakan untuk mengajukan IMB. Selain itu, juga ditemukan denah lokasi yang tidak sesuai kondisi di lapangan. 

Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia 20 November, Disertai Sejarahnya, Cocok Dibagikan ke Medsos

Baca juga: Viral Video Wanita Protes Dipanggil Ibu oleh Driver Ojol, Merasa Insecure: Badanku Gendut Banget?

"Denah tidak sesuai, tanah kosong diberi simbol perumahan lalu KTP di luar warga sekitar digunakan mengajukan izin. Ini menunjukan ada indikasi rekayasa data di lapangan," ujarnya. 

Tetapi, dikatakannya, dalam dialog, PTSP tidak merespons indikasi adanya rekayasa data pengajuan IMB yang disodorkan warga.

"Karena PTSP tidak mau mencabut IMB, kami akan menggelar aksi lagi ke kantor Wali Kota dan DPRD Senin depan. Kami juga akan menempuh jalur hukum," katanya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan sudah menjawab semua pertanyaan dari warga. Tetapi, warga tidak puas dengan jawaban dari PTSP. 

"Dialog akhirnya deadlock. Kami tidak bisa serta merta mencabut IMB. Kecuali, kalau ada putusan pengadilan karena ada tuntutan dari masyarakat ya kami cabut. Kalau dicabut sekarang, kami salah dan bisa dituntut balik pengusaha," katanya.

Suharyono menjelaskan, dalam pelayanan perizinan, PTSP sifatnya pasif. Pasif dalam arti, PTSP menerima permohonan dari pihak manapun yang mengajukan izin. 

Tentunya, pengajuan izin harus sesuai dengan SOP dan memenuhi syarat administrasi. Jika syarat administrasi sudah terpenuhi, baru dilakukan verifikasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved