Asyik Nyabu di Kamar Kos, Pria di Surabaya Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Agus Wijaya terkait kasus penyalahgunaan sabu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Terdakwa Agus saat jalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Agus Wijaya. 

Pria yang ngekos di Jalan Petemon itu terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang kasus narkotika

Dia ditangkap saat sedang asyik konsumsi sabu

"Menjatuhkan juga hukuman denda Rp 800 juta dan subsidiair satu bulan penjara. Menyatakan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,” kata hakim saat bacakan amar putusan, Senin, (23/11/2020). 

Baca juga: Sempat Dirawat di RSUD Caruban, Pria Viral di Madiun yang Tertabrak Truk Tangki Akhirnya Meninggal

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjung Perak, Total Ada 425 Burung

Putusan itu lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT sebelumnya, dengan hukuman selama lima tahun, denda Rp 800 juta serta subsidiair tiga bulan penjara.

Kendati demikian, JPU Riny tetap menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” ucapnya. 

Terdakwa Agus pun menerima putusan yang dibebankan kepadanya. Dirinya juga mengaku kapok nyabu ketika di persidangan. “Diterima pak hakim,” kata terdakwa. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ketika sedang asyik nyabu di kos-kosan Jalan Petemon gang III, Surabaya bersama koleganya Aris Sunardi alias Jepang. 

Akan tetapi, Aris pada saat digrebek berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Di dalam kos, petugas menemukan sabu seberat 0,33 gram di dalam kos. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved