Modus Licik Iming-iming Uang Rp 1 Ribu, Pria Makassar Cabuli Bocah 8 Tahun, Sempat Jadi Amukan Warga
Kerabat dan keluarga korban yang emosi pun sempat mengamuk sebelum akhirnya SRT diamankan polisi.
Ia mengaku mengiming-imingi AP dengan uang seribu rupiah sebelum melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku (SRT) mengimimg-imingi korban (AP) dengan uang Rp 1000, untuk mau masuk ke dalam kamar dalam kos pelaku dan melakukan perbuatan cabul tersebut di dalam kamar mandi kosnya," ujar Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, SRT pun menyuruh AP pulang ke rumahnya dan berpesan agar apa yang diperbuat tidak diceritakan.
Akibat perbuatannya, pria itu disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul FOTO: Detik-detik Pelaku Cabul di Makassar Dievakuasi Polisi dari Amukan Warga