Polisi Tahan Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina yang Tabrak Pria Madiun Hingga Viral di Medsos
Polisi tangkap sopir dan kernet truk tangki Pertamina yang menabrak pria Madiun hingga viral di media sosial.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polisi menahan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernopol AG 9821 UV yang menabrak seorang pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, hingga tewas, pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Sopir truk tangki, Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan Bagus Karniyanto (32) warga Madiun, ditahan lantaran meninggalkan lokasi seusai menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya.
“Pengemudi truk kami amankan di rumahnya di daerah Kediri, sedangkan kernet truk di Madiun. Barang bukti yang diamankan, truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP,” kata Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, saat menggelar press release di Polres Madiun, Senin (23/11/2020).
AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas pelat nomor truk tangki yang menabrak korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, serta rekaman video amatir, diketahui truk berasal dari Depo Pertamina Madiun.
Baca juga: Sempat Dirawat di RSUD Caruban, Pria Viral di Madiun yang Tertabrak Truk Tangki Akhirnya Meninggal
Baca juga: Siswi SMP di Kota Madiun Positif Covid-19, Diketahui Saat Skrining Pembelajaran Tatap Muka
"Pada hari Senin (23/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Unit Laka, dipimpin Kasat Lantas, Kanit Laka mendatangi Desa Nambaan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, untuk menangkap pelaku ini," katanya.
AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, keduanya ditahan karena dianggap lalai, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, hingga menewaskan seorang pria.
Sebab, kondisi jalan saat itu dalam keadaan cukup terang, meski hujan.
"Situasi lapangan saat itu memang sedang hujan, tapi penerangan cukup. Ini ada faktor kelalaian, kurang berhati-hati, seharusnya dia lebih memperhatikan kondisi jalan," jelasnya.
Baca juga: Tak Punya Uang Tunai, Pria di Kota Madiun Tukar Emas Batangan Demi Dapatkan Ikan Cupang
Baca juga: Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Batalkan 3 Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-815
AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 312 UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tabrak lari ini.
Sebab, polisi menduga ada upaya menghilangkan jejak atau barang bukti, di antaranya dengan mengecat ulang bemper truk.
“Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Karena ada upaya menghilangkan jejak dengan cara mengecat ulang bemper,” imbuhnya.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Bermodal Nekat dan Uang Beasiswa, Pemuda di Kota Madiun Sukses Jualan Tanaman Hias Kokedama
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Kelompok Pencuri Motor Spesialis Area Persawahan Blitar yang Sasar Para Petani