4 Bulan Beroperasi di Gresik dan Mojokerto, Sindikat Peredaran Gula Rafinasi Terbongkar di Lamongan
Sindikat penjualan gula rafinasi yang selama ini bergerak di Gresik dan Mojokerto akhirnya harus berhenti di Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sindikat penjualan gula rafinasi yang selama ini bergerak di Gresik dan Mojokerto akhirnya harus berhenti di Lamongan.
Dua tersangka diamankan anggota unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Lamongan Jawa Timur saat sedang membongkar dan mengganti kantong kemasan yang baru di gudang penggilingan padi milik S di Desa Pangumbulan di Kecamatan Tikung Lamongan.
"Ada 20 ton gula rafinasi yang kita amankan di gudang penggilingan padi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun di pelataran Polres, Selasa (24/11/2020).
Diungkapkan, sebelum diamankan di Lamongan diketahui sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik, dan Mojokerto dan berlanjut menyeberang ke Lamongan.
Di Lamongan para tersangka memanfaatkan gudang penggilingan padi untuk proses ganti kemasan yang kemudian hendak disalurkan para pedagang di Lamongan.
Baca juga: 100 Jukir di Tulungagung Jalani Rapid Test Virus Corona, Dua Orang Reaktif, Bakal Ikuti Tes Lanjutan
Baca juga: 3 Pria Transgender Tampan & Punya Banyak Penggemar, Ada yang Hamil hingga Disuruh Mantan Operasi
Tersangka HM (49) warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan dan SC (47) Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tidak berkutik saat diamankan.
Truk pertama pengangkut gula nopol R 1571 YA yang sedang munurunkan gula rafinasi di gudang penggilingan padi diamankan.
Sedang satu truk nopol R 1605 UK dengan muatan yang sama diamankan di sekitar SPBU Tikung ketika hendak menuju gudang penggilingan padi menyusul truk pertama.
Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang diangkut dua truk dalam 400 zak itu semuanya hendak diover sak merek Matahari Merah kapasitas 50 kilo persak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrikan.
Sindikat ini pada awalnya, tersangka Al ( DPO ) menawari HM sebagai teman lama untuk bisnis gula rafinasi untuk diedarkan di wilayah Lamongan.
"Dengan perjanjian bagi keuntungan, " kata Harun.
Sepakat, tersangka Al ( DPO ) kemudian mandatangkan gula kristal rafinasi merek MSI Produksi PT. Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka, HM.
Bisnis haram dua tersangka ini berjalan lancar hingga 12 kali pengiriman dalam waktu dua pekan. "Sekali pengiriman dua truk sebanyak 20 ton gula rafinasi," kata Harun.
Selama proses opersak tersebut, Al menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak.
Selain itu, tersangka SC juga diminta mencari pembeli gula rafinasi oper sak yang dikelola tersangka.
Baca juga: Angka Covid-19 di Tuban Terus Melonjak, Satgas Gencar Operasi Yustisi Tegakkan Protokol Kesehatan