Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Bulan Beroperasi di Gresik dan Mojokerto, Sindikat Peredaran Gula Rafinasi Terbongkar di Lamongan

Sindikat penjualan gula rafinasi yang selama ini bergerak di Gresik dan Mojokerto akhirnya harus berhenti di Lamongan. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Hanif Manshuri
Barang bukti gula rafinasi di atas truk, dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (24/11/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sindikat penjualan gula rafinasi yang selama ini bergerak di Gresik dan Mojokerto akhirnya harus berhenti di Lamongan

Dua tersangka diamankan anggota unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Lamongan Jawa Timur saat sedang membongkar dan mengganti kantong kemasan yang baru di gudang penggilingan padi milik S  di Desa Pangumbulan di Kecamatan Tikung Lamongan.

"Ada 20 ton gula rafinasi yang kita amankan di gudang penggilingan padi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun di pelataran Polres,  Selasa (24/11/2020).

Diungkapkan, sebelum diamankan di Lamongan  diketahui sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik, dan Mojokerto dan berlanjut menyeberang ke Lamongan.  

Di Lamongan para tersangka memanfaatkan gudang penggilingan padi untuk proses ganti kemasan yang kemudian hendak disalurkan para pedagang di Lamongan. 

Baca juga: 100 Jukir di Tulungagung Jalani Rapid Test Virus Corona, Dua Orang Reaktif, Bakal Ikuti Tes Lanjutan

Baca juga: 3 Pria Transgender Tampan & Punya Banyak Penggemar, Ada yang Hamil hingga Disuruh Mantan Operasi

Tersangka HM (49) warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan dan SC (47)  Kecamatan  Tulangan Kabupaten  Sidoarjo tidak berkutik saat diamankan. 

Truk pertama pengangkut gula nopol R 1571 YA yang sedang munurunkan gula rafinasi di gudang penggilingan padi diamankan. 

Sedang satu truk nopol R 1605 UK dengan muatan yang sama diamankan di sekitar SPBU Tikung ketika hendak menuju gudang penggilingan padi menyusul truk pertama. 

Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang diangkut dua truk dalam 400 zak itu semuanya hendak diover sak merek Matahari Merah kapasitas 50 kilo persak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrikan. 

Sindikat ini pada awalnya,  tersangka Al ( DPO ) menawari HM sebagai teman lama untuk bisnis gula rafinasi untuk diedarkan di wilayah  Lamongan.

"Dengan perjanjian bagi keuntungan, " kata Harun. 

Sepakat, tersangka Al ( DPO ) kemudian mandatangkan gula kristal rafinasi merek MSI Produksi PT. Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka,  HM.

Bisnis haram dua tersangka ini berjalan lancar hingga 12 kali pengiriman dalam waktu dua pekan. "Sekali pengiriman dua truk sebanyak 20 ton gula rafinasi," kata Harun. 

Selama proses opersak tersebut, Al menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak.

Selain itu, tersangka SC juga diminta mencari pembeli gula rafinasi oper sak yang dikelola tersangka. 

Baca juga: Angka Covid-19 di Tuban Terus Melonjak, Satgas Gencar Operasi Yustisi Tegakkan Protokol Kesehatan

Penjualan gula rafinasi berjalan lancar  dijual secara bebas di pasaran. Gula kemasan hasil rekayasa itu kemudian masuk ke pasaran di wilayah Sidoarjo atas petunjuk AI yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   

"Sekali pengiriman dalam dua truk, negara dirugikan sekitar Rp 60 juta. Sedangkan para tersangka sudah melakukan14 pengiriman di Lamongan, " kata Harun. 

Harun memastikan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan dan operasi agar sindikat serupa tidak lagi masuk wilayah Lamongan

Pihaknya juga kerjasama dengan Disperindag untuk menstabilkan harga gula  di Lamongan dengan menghadang peredaran gula rafinasi di Lamongan.  

Kepala Disperindak Lamongan,  M Zamroni mengatakan,  gula rafinasi sangat membahayakan kesehatan jika langsung dikonsumsi.

"Tingkat kemanisannya cukup tinggi.  Dan harus ada pengolahan kedua ketika hendak dijual bebas, " kata Zamroni. 

Baca juga: Polisi Gresik Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu-sabu Siap Diedarkan di Warung Kopi

Jika masih berupa gula rafinasi dengan ukuran yang begitu lembut dan putih,  gula itu hanya diperbolehkan untuk didistribusikan ke industri menengah dan industri besar. 

Sementara itu, Harun menambahkan, pada para tersangka dijerat Pasal 139 dan Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang - 

Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

"Juga dijerat Pasal 110 UU RI  nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Dengan  ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar, " kata Harun. 

Polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cuter, 400 sak kosong bertuliskan gula kristal putih merk Matahari Merah, 1 unit truck nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit Truck nopol R 1605 UK dengan muatan yang BB serupa. (SURYA/Hanif Manshuri) 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved