Pesta Sabu di Rumah Warga, Hanya Satu Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus narkotika jenis sabu yakni satu tersangka warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus narkotika jenis sabu, yakni satu tersangka bernama Irianto (40) warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng pada Senin (23/11/20202) pukul 11.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sitioningtya memgatakan, tersangka diduga lakukan pesta narkotika jenis sabu di rumah warga.
"Lelaki yang bekerja sebagai Honorer Disperindag Kabupaten Bangkalan ini ditangkap di rumah warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sitioningtyas, Selasa (24/11/2020).
Hasil dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita beberapa alat bukti diantaranya berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor dengan berat keseluruhan ± 0,60 gram.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.
Baca juga: Asyik Nongkrong, Komplotan Pencuri Sepeda di Surabaya Dibekuk Polisi, Satu Orang dalam Pengejaran
Baca juga: Pilih Jual Sabu Setelah Kena PHK, Pria di Surabaya Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara
"Selain itu juga ada satu buah plastik klip kosong, satu unit HP merk SAMSUNG warna putih kombinasi Golddan satu unit sepeda motor nerk Yamaha Mio Soul GT No.Pol: L-5693-PH warna putih kombinasi hitam," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan kronologi penangkapannya, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu nggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya dirumah warga," katanya.
Tepatnya di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang inilah katanya, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah warga yang ditempati terlapor
"Ternyata benar ditemukan barang bukti tepatnya di lantai, setelah ditunjukkan terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu," katanya.
Baca juga: Bobol Toko Majikannya Sendiri, Warga NTT Diadili di PN Surabaya, Akui untuk Beli Perabotan Rumah
AKP Widiarti Sutioningtyas tidak menjelaskan dengan siapa tersangka Irianto ini melakukan pesta narkotika di rumah warga, apakah sendirian atau dengan temannya.
"Tersangka diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dikenakan pengetrapan pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Pipin Tri Anjani