Polda Jatim Sebut Masih Ada Korban Lagi Atas Kasus Investasi Bodong Oleh Mantan Karyawan Bank
Seorang pria mantan karyawan bank ditahan atas laporan dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus investasi bodong kembali terjadi.
Kini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menahan tersangka berinisial PP.
Pria yang dulunya bekerja di Bank Jatim ini ditahan atas laporan dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing.
"Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka," ujarnya, Rabu, (25/11/2020).
Baca juga: Satpam Kantor Media Televisi Swasta di Malang Dibegal, Sepeda Motor Honda Beat Dibawa Kabur Pelaku
Baca juga: Pria 22 Tahun Ini Bisnis Pil Koplo Gegara Susah Cari Kerja, Pasrah Dikeler ke Mapolsek Lakarsantri
Masih kata Truno baru ada 15 orang yang melapor. Ada potensi bertambah. Sebanyak 27 orang.
"Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 Miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu," imbau Truno.
Kasus ini berawal pada tahun 2016 silam, dimana tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan 5-7% kepada rekannya kini menjadi korban.
Hingga tahun 2020, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor: Pipin Tri Anjani