Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong, Satu di Antara 15 Korban Sebut Tak Terima Keuntungan
Satu di antara 15 korban investasi bodong mengaku tidak mendapat keuntungan sama sekali.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermodalkan kepercayaan, wanita berinisial R dirugikan oleh rekan kerjanya sendiri. Ia diiming-imingi investasi trading forex dengan keuntungan 5-7%.
Wanita berjilbab ini mengaku hanya dirinya yang belum menerima keuntungan sama sekali.
Satu di antara 15 korban tersebut mengaku telah berinvestasi dengan jumlah yang cukup besar. Namun sampai sekarang tidak mendapat keuntungan.
Baca juga: Truk Tabrak Motor dari Belakang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Mengalami Luka-luka
Baca juga: Polda Jatim Sebut Masih Ada Korban Lagi Atas Kasus Investasi Bodong Oleh Mantan Karyawan Bank
Kasus ini berawal pada tahun 2016 silam, dimana tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan 5-7% kepada rekannya kini menjadi korban.
Hingga tahun 2020, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor: Pipin Tri Anjani