Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Kendala Subsidi Gaji Termin II Belum Ditransfer ke Rekeningmu, Data Tak Lengkap? Ini Kata Kemnaker

Kamu belum juga menerima transferan subsidi gaji atau BLT karyawan termin II? Bisa saja ada dua kendala, simak!

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kamu belum juga menerima transferan subsidi gaji atau BLT karyawan termin II?

Bisa saja ada dua kendala penyebab belum terima BLT karyawan, simak penjelasannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa kendala dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang disalurkan kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: LINK Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Dilengkapi Panduan Mencairkan Dana BSU, Simak!

Ida Fauziyah menjelaskan, dalam proses penyaluran subsidi upah kendala utamanya adalah status rekening dan data penerima bantuan.

"Yang pertama ada rekening penerima bantuan bermasalah, rekeningnya terduplikasi, rekening sudah tutup, tidak valid, pasif, atau dibekukan, atau nomore rekening tidak sesuai dengan yang didata" jelas Ida Fauziyah ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, Ida Fauziyah menjelaskan, data penerima bantuan yang merupakan BPS Ketenagakerjaan ternyata tidak lengkap.

Ida Fauziyah pun mengatakan untuk mengatasi kendala tersebut, Kemenaker menjalankan rekomendasi KPK dalam proses penyaluran BSU tahap kedua.

Pihak Kemenaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait data peneriman program subsidi upah.

Baca juga: Baru Sepekan Tinggal Satu Atap, Nathalie Holscher Sudah Buat Sule Tersinggung: Gak Usah Disebut

Ilustrasi uang bantuan subsidi upah.
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com)

Baca juga: Ucapan Pedas Nathalie Holscher Baru Jadi Istri, Sule Tegas Minta Tak Bahas Penampilan: Gak Usah

Hal itu sebelumnya sempat membuat proses penyaluran bantuan subsidi upah tidak sesuai dengan jadwal.

Selain pemadanan data dengan DJP, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian data dengan pihak Kartu Prakerja.

"Ini konsekuensi yang kami harus jalankan karena melakukan rekomendasi dari KPK, kemudian dilakukan juga pemadanan data dari data penerima porgram Kartu Prakerja untuk make sure mereka tidak menerima bantuan Kartu Prakerja," jelas dia.

"Kemudian menginformasikan data penerima bantuan ke pusat data dan ifnormasi kemensos untuk mutakhirkan DTKS," jelas dia.

Untuk diketahui sampai dengan akhir batas pengumpulan data di akhir September 2020 , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 12,4 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Baca juga: BLT Karyawan Termin II Tahap 5 Ditransfer, Login kemnaker.go.id, Belum Terima BLT? Ini Cara Lapornya

Meski sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi sampai akhir pada September 2020 BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 14,8 juta data.

Dari jumlah tersebut 2,4 juta data tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat penerima subsidi upah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved