Terdampak Covid-19, Pembangunan Gedung Anyar RSUD Dr Soewandhie Diperpanjang hingga Januari 2021
Terdampak pandemi Covid-19. Pembangunan gedung anyar RSUD Dr Soewandhie diperpanjang Pemkot Surabaya hingga akhir Januari 2021.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proyek pembangunan gedung anyar RSUD Dr Soewandhie Surabaya bakal molor.
Hal itu lantaran terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Pengerjaan yang seharusnya dapat rampung di Desember tahun ini, harus diperpanjang hingga akhir Januari 2021.
Baca juga: Sopir Mengira Jalan 3 Lajur, Truk Tulungagung Tabrak Pembatas Jembatan, Nyemplung Sungai & Terguling
Baca juga: APBD Kabupaten Ponorogo 2021 Turun Rp 300 Miliar, Anggaran Penanganan Covid-19 Ikut Turun
Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya, Iman Krestian mengatakan, saat puncak pandemi kemarin pengerjaan proyek tersebut sedikit terhambat.
"Kendalanya waktu pandemi itu tidak boleh berkumpul tukang yang banyak, ada pembatasan PSBB, mendatangkan material itu agak kesulitan," kata Iman, Kamis (26/11/2020).
Sesuai kontrak, proyek pembangunan gedung dengan anggaran Rp 185 Milliar itu seharusnya rampung pada 6 Desember 2020.
Namun ternyata saat puncak pandemi beberapa waktu lalu, ditambah penerapan PSBB, pengerjaan jadi harus mengulur waktu.
Baca juga: Harga Paket Belajar Berkuda & Camping di Wisata Selorejo Malang, Instruktur dari Masyarakat Setempat
Baca juga: Berhasil Hentikan Aktivitas Batu Bara, Begini Perasaan Warga ke Gus Yani
Selain itu, kesulitan mendatangkan material, membuat bulan nyaris tak ada pengerjaan.
Meskipun progres pengerjaan untuk saat ini sudah mencapai 90 persen. Namun, hingga 6 Desember nanti kemungkinan progresnya baru mencapai 97 persen.
"(Sisa) tiga persen itu pengerjaan yang sifatnya butuh waktu, meskipun secara progresnya cuma sedikit," terang Iman.
Iman menjelaskan, lantaran hal tersebut Pemkot Surabaya tak bisa memaksakan kontraktor. Apalagi, Pemkot mengaku menginginkan hasil yang maksimal.
Kondisi yang merupakan dampak pandemi itu memungkinkan untuk memberi perpanjangan masa pengerjaan.
Apalagi, lanjut Iman, Pemkot sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan serta pakar hukum terkait hal itu.