Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disperindag Blitar Raih Penghargaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Terbanyak Kedua Se-Jatim

Disperindag Kabupaten Blitar menerima penghargaan dengan jumlah fasilitasi Kekayaan Intelektual terbanyak kedua se-Jatim dari Kemenkumham.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Disperindag Kabupaten Blitar menerima penghargaan jumlah fasilitasi Kekayaan Intelektual terbanyak kedua se-Jatim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menerima penghargaan dengan jumlah fasilitasi Kekayaan Intelektual terbanyak kedua se-Jatim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Piagam penghargaan diterima Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, pada acara promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Surabaya, Kamis (26/11/2020).

Acara itu juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. 

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan penghargaan itu diraih berkat program kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual khusus untuk permohonan hak merek melalui dana DBHCHT pada 2020.

Dari total anggaran Rp 100 juta, Disperindag Kabupaten Blitar bisa memfasilitasi 120 permohonan hak merek serta mengadakan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh 100 peserta.

Biaya pendaftaran hak merek melalui fasilitasi Disperindag Kabupaten Blitar sebesar Rp 500.000 per orang.

"Dengan kegiatan ini telah menunjukkan Disperindag Kabupaten Blitar berkomitmen memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya untuk para pelaku IKM di wilayah Kabupaten Blitar," kata Tavip.

Dikatakannya, dengan momentum itulah Disperindag Kabupaten Blitar akan bekerja lebih baik mendorong dan mendukung masyarakat khususnya pelaku IKM untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, tidak hanya hak merek tapi juga untuk hak-hak lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyampaikan di masa pandemi Covid-19, permohonan perlindungan kekayaan intelektual justru meningkat. 

Hal itu membuktikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual sudah tinggi. Sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat. (SURYA/Samsul Hadi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved